Guru Tidak Lagi Berstatus PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kinerja guru akan dievaluasi tiap tahun, setelah kebijakan status formasinya berubah mulai 2021. Guru bukan lagi digolongkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK dikontrak tiap tahun dan dievaluasi. Setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak. Demikian dikatakan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, sebagaimana dilansir dari tempo.com.
Paryono menambahkan, bila performa guru kurang baik, mereka berpotensi diganti. Sistem kontrakpun secara resmi telah diatur dalam PP nomor: 49/2018, tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan beleid yang berlaku, penilaian kinerja ini bertujuan menjamin obyektivitas prestasi kerja yang telah disepakati antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penilaian pun dilakukan oleh masing-masing instansi. Keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Meski format tersebut berubah mulai tahun 2021, Paryono memastikan guru yang kini berstatus PNS tidak akan dialihkan ke PPPK.
Mengamankan Distribusi Guru
Sebelumnya Kepala BKN, Bima Haria Wibisana telah mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurutnya, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Sehingga ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.
Bima menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan, seperti dokter, penyuluh, dll. Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS hanya 30 persen.
BKN memastikan gaji guru akan setara dengan PNS, meski status perekrutannya adalah PPPK. Namun guru tak akan mendapatkan uang pensiun. (ind).
Komentar
Posting Komentar